AK Sudah Diamankan di Polsek Pamukan Utara
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Anggota Polsek Pamukan Utara, Polres Kotabaru mengamankan AK (20 tahun). Dia adalah karyawan swasta yang beralamat di Desa Binturung RT 12, Pamukan Barat, Kotabaru, Selasa (11/04/2023).
Informasi Kabag Humas Polres Kotabaru Ipda Agus mengatakan, bahwa AK sering mengambil paket yang diduga obat-obatan (obat keras).
Mendapat informasi dari masyarakat itu, anggota polisi melakukan penyelidikan.
Saat AK mengambil paket itu, anggota polisi lalu meminta AK memperlihatkan isi paket itu yang isinya 5000 butir obat Yurindo dan 1000 butir obat Dextro.
Kepada polisi, AK mengakui dan membenarkan bahwa obat-obatan itu miliknya yang akan dijual kembali.
Sebelum AK mengambil paket itu, dia mengajak Joko, seseorang yang diduga temannya.
Pada Januari 2023 itu AK memberikan 1 butir Yurindo kepada Joko untuk dikonsumsi. Diduga saat itu Joko mengetahui bahwa AK mengedarkan obat Yurindo.
Kemudian, pada 17 Maret 2023, Joko ada membuang 7 butir Yurindo dalam kemasan kertas rokok lalu dibakarnya, tapi disimpan AK. Waktu itu Joko sempat menegur atau menasehati AK untuk tidak menjual obat-obatan lagi.
Saat ini AK beriku barang buktinya diamankan di Polsek Pamukan Utara guna proses lebih lanjut.
AK dikenakan Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(*/Ril)