Atong Ditangkap di Belakang Kantor Desa Tanjung Samalantakan
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Anggota Polsek Pamukan Selatan menangkap Syahrani atau Atong di Jalan H Kandaco RT 06 Desa Tanjung Samalantakan atau di belakang Kantor Desa Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru.
Atong ditangkap karena diduga terkait sabu, Sabtu (23/03/2024), sekitar jam 23.40 WITA.
Info Humas Polres Kotabaru, penangkapan Atong berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi Atong ditangkap itu sering terjadi transaksi narkoba tepatnya di samping pos ronda.
Sialnya, saat anggota Polsek menggeledah Atong ditemukan sabu.
Infonya, Atong sudah mengakui sabu itu miliknya.
"Yang dari keterangannya sabu itu memang diedarkan di daerah Tanjung Samalantakan. Sabu itu dipesan dari wilayah Kota Kabupaten Kotabaru," katanya.
Atong berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pamukan Selatan, Guna Proses lebih lanjut.
Berikut barang buktinya:
- Uang Rp 4.850.000 (diduga dari hasil penjualan sabu).
- 1 unit hanphone.
- 1 dompet berwarna cokelat tua.
- 1 botol bekas minyak rem 50 mililiter (tempat menyimpan sabu).
- Paketan sabu dengan berat kurang lebih 1 gram sebanyak (4 paket)
- Paketan sabu harga Rp 300 ribu sebanyak (4 paket).
- Paketan sabu berat kurang lebih 1/4 gram sebanyak (1 paket).
Atong diduga sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.