Bawa Parang dan Badik, Yandi Diamankan di Polsek PLT
Anggota Polsek Pulau Laut Timur (PLT), Polres Kotabaru, Kalsel mengamankan Yandi di RT 02 Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur.
Yandi diamankan, pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar jam 02.00 WITA.
Dari Kapolsek Pulau Laut Timur, Iptu Kuwat Santoso diteruskan Humas Polres Kotabaru, sebelumnya anggota Polsek Pulau Laut Timur mendapat informasi dari Kepala Desa Batu Tunau bahwa ada seseorang dalam kondisi mabuk dan berbuat onar di pemukiman penduduk dengan memegang senjata tajam (Sajam) jenis parang dan badik dengan kedua tangannya.
Setelah ditanya, yang bersangkutan tidak memiliki izin membawa senjata tajam.
Setelah itu, Yandi dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut.
Diduga saat ini Yandi sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi, "barang siapa membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa hak diancam hukuman 10 tahun penjara.