BD saat Digeledah Ditemukan 1 Paket Sabu di Bawah Kursi Teras Rumahnya
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan BD (23 tahun) di sebuah rumah Jalan Kupang, Desa Sari Gadung Kecamatan, Simpang Empat, Tanah Bumbu
BD diduga kuat menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
BD, warga Jalan Transmigrasi kilometer 45 RT 11 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, ini diamanakan, Pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar jam 22.00 WITA.
Setelah BD digeledah ditemukan barang bukti:
- 1 paket sabu dengan berat bersih 0,04 gram.
- 4 bungkus plastik klip bekas narkotika jenis sabu.
- 1 pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu.
- 1 sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih.
- 1 potongan sedotan plastik warna hitam.
- 1 korek api mancis warna biru.
- 1 unit handphone warna merah
- Uang tunai Rp 200 ribu.
Informasi dari Humas Polres Kotabaru, BD diamanakan berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mengamankan BD.
"Waktu itu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu di bawah kursi teras rumahnya," katanya.
Diduga BD sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ril/IWAN)