DPRD

Kapolres Kotabaru Pimpin Upacara PTDH Aipda Firmanto

(Humas Polres Kotabaru)

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Kotabaru Aipda Firmanto yang telah melakukan tindakan yang merugikan institusi Polri yakni  melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Upacara dilaksanakan, Kamis (21/03/2024).

Kapolres dalam amanatnya mengatakan,  perlu diketahui bahwa upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Keputusan PTDH ini, tentunya telah melalui tahapan - tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang,  penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku  sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Kapolres berharap,  kepada seluruh personel Polres Kotabaru dan jajaran untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang. Ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai anggota Polri, terikat pada peraturan dan Undang-Undang umum yang harus dipatuhi,  pelanggaran sekecil apapun pasti ada sanksinya yang harus diterima dan tanpa terkecuali. 

Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas  dan penuh rasa tanggung jawab.  Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan Kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Kapolres menekankan kepada seluruh anggota, pertama tingkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap tuhan yang Maha Esa agar kita selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap pelaksanaan tugas pengabdian kepada negara.

Kedua, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan. 

Ketiga,  hindari penyalahgunaan Narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat. 

Keempat, tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap tugasnya. Tidak ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi. 


Subscribe to receive free email updates: