DPRD

RK Diduga Sudah Ditetapkan Tersangka Sabu

(Foto: Humas Polres Tanbu)

Pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar jam 22.20 WITA, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seseorang yang diduga kuat menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman atau sabu.

Warga Jalan Danau Teratai RT 04, Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara itu berinisial RK.

Dia diamankan di sebuah rumah di Jalan Kupang, Desa Sari Gadung, Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Informasi dari Humas Polres Tanah Bumbu, RK diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Sarigadung, Simpang Empat, Tanah Bumbu marak peredaran sabu.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RK dengan barang bukti:

- 1 pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,02 gram.

- 1 bong lengkap dengan sedotan.

- 1 korek api mancis warna biru. 

- 1 buah handphone merk warna ungu.

RK Diduga sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ril/IWAN)


Subscribe to receive free email updates: