DPRD

Usuf Ditangkap di Jalan Arutmin Geronggang


(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Polres Kotabaru menangkap Usuf (37 tahun) di Jalan Arutmin, RT 8 Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.

Pria berambut gondrong ini diduga memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau sabu. Ditangkap, pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar jam 19.20  WITA.

Informasi dari Humas Polres Kotabaru, berawal dari informasi masyarakat bahwa  Usuf sering mengedarkan sabu. 

Kemudian, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti:

●1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu  sabu.

● 6 plastik klip bekas bungkus sabu.

● 1 unit handphone warna biru.

● 1 unit timbangan digital.

● 1 alat hisap/bong.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Diduga usuf sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ril/IWAN)

Subscribe to receive free email updates: