Diduga NG Sudah Ditetapkan Tersangka Setubuhi Anak Tirinya
(Foto: Humas Polres Tanbu) |
Unit Reskrim Polsek Kuranji bersama Unit Resmob Polres Tanah bumbu dibackup anggota Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru mengamankan NG (48 tahun), warga Desa Karang Intan, Kecamatan Kuranji Tanah Bumbu, Minggu (14/04/2024), sekitar jam 12.00.
NG diamankan karena diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial PPI (13 tahun) yang tinggal di rumahnya.
Informasi dari Humas Polres Kotabaru, Senin (15/04/2024), berawal saat NG dan PPI berkunjung ke rumah E kakak kaandung PPI, pada Rabu, 10 April 2024, sekitar jam 19.00 di Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru.
Di situ E mencurigai gerak gerik PPI tidak seperti biasanya.
E pun bertanya kepada PPI, lalu PPI menerangkan kejadian bahwa telah disetubuhi NG sejak berumur 10 tahun hingga umurnya 11 tahun atau sejak kelas IV SD s/d V atau pada Juni 2023, sekitar jam 11.00 di kamar rumah NG.
Mendengar pengakuan PPI, pihak keluarganya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuranji.
Diduga NG sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.