DW Ditangkap Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
(Foto: Humas Polres Tanbu) |
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap DW di Perumahan Araudah 1 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
DW (31 tahun) tercatat beralamat di Jalan Kurnia Gg Semangat RT 04 RW 03 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap, Pada Kamis, 25 April 2024, sekitar jam.15.30.
Info Humas Polres Tanbu, DW diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Awalnya, DW tidak masuk kerja, Pada Selasa, 16 April 2024.
Seharusnya DW menyetor uang hasil tagihan dan penjualan salesman sebanyak Rp 200...juta ke rekening perusahaan PT Indomarco Adi Pratama Cabang Banjarmasin Stock Point Batulicin.
Kemudian HI selaku Sales Supevisor Stock Point Batulicin memberitahukan ketidakhadiran DW kepada Sales Manajer Cabang Banjarmasin H sehingga H menginstruksikan kepada anggotanya agar mengecek ke rumah DW. DW tidak ada dirumah.
Istri DW mengatakan DW tidak pulang ke rumah.
Kemudian pihak perusahaan mengecek ke dalam berankas atas yang mana di dalam brankas tersebut tersisa uang Rp 12...juta.
Setelah dilakukan audit, hasil kerugian yang lainnya yang dilakukan diduga dilakukan DW Rp 83...juta.
Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 272.. juta.