ME Diduga Sudah jadi Tersangka Penggelapan Duit Perusahaan
(Foto: Humas Polres Tanah Bumbu) |
Anggota Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria di Mess Karyawan PT Simbiosis Karya Agroindustri BKB-FFD Plantation Site Satui di Desa Jombang, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (01/04/2024), sekitar jam 01.00 WITA.
Pria yang diamankan itu berinisial ME (34 tahun), warga Jalan Madarammang RT 08, Desa Tanjung Seloka, Pulau laut Selatan, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
ME yang sebelumnya bekerja sebagai Kepala Administrasi dan Keuangan PT Simbiosis Karya Agroindustri diduga telah menggelapkan duit perusahaan itu.
Dari Humas Polres Tanah Bumbu, pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar jam 11.00 WITA, ada transaksi keungan yang mencurigakan yang diduga dilakukan ME.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dari tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 maret 2024 oleh EK, HRD PT Simbiosis Karya Agroindustri bersama WD, Direktur PT Simbiosis Karya Agroindustri
"Hasilnya, ME melakukan pembuatan nota atau kwitansi palsu untuk pembelian barang operasional perusahaan dengan cara markup atau mengubah harga beli barang dan juga dengan cara pembelian barang yang tidak pernah dilakukan (pembelian fiktif). Kemudian setelah diperiksa didapatkan total keseluruhan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp.231...juta yang dilakukan sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Februari 2024," paparnya.
Mengetahui hal itu, pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Satui.
ME diduga sudah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan.
(Ril/IWAN)