DPRD

Nyanyian T Membawa H ke Polsek Pulau Laut Timur

(Foto: istimewa)

Awalnya, Polsek Pulau Laut Timur mengamankan T di Pulau Laut Timur pada Sabtu 25 Mei 2024.

Dari nyanyian T itu polisi mengantongi satu nama H. 

T mengatakan bahwa dirinya mendapatkan atau membeli barang yang diduga zenith itu dari seorang pedagang buah/kios minuman di Jalan Veteran KM 1 RT1 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Tak buang waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke alamat dimaksud.

Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (Bakbuk) 330  butir obat diduga zenith yang disimpan di bawah meja tempatnya berjualan minuman.

Kepada polisi H mengakui bahwa Barbuk itu miliknya yang dibeli dari Banjarmasin. 

H pun diamankan dan dibawa ke Polsek Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut.

(Ril/Prakarsa)

Subscribe to receive free email updates: