Pemda Kotabaru Raih WTP LKPD ke-9
(Foto: istimewa) |
Pemda Kotabaru meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke- 9 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Opini WTP itu berdasarkan pada hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi yang menyerahkan dokumennya kepada Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Aula BPK Lantai 4, Selasa (7/5/2024).
Bupati Kotabaru mengatakan raihan Opini WTP ke-9 ini menjadi kado terindah bagi pemerintah daerah yang bersamaan HUT ke- 74 Kabupaten Kotabaru pada 01 Juni mendatang.
"Bersama dengan 13 kabupaten /kota kita mendapatkan penghargaan WTP, dan Kabupaten Kotabaru mendapat Opini WTP ke-9, dan ini menjadi suatu penghargaan yang besar dan ini menjadi kado terindah bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru ke- 74. Mudah-mudahan terus meningkat ke depannya," harapnya.
Selain itu, Bupati berkomitmen untuk terus menpertahankan prestasi ini, dan ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen pemerintah daerah, terutama perangkat daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.
"Kita Bersinergi dengan DPRD Kotabaru dalam mecapai prestasi ini, saya ucapkan terima kasih telah bersama-sama membawa Kabupaten Kotabaru ini sehingga kita bisa mendapatkan WTP yang ke- 9 ini, dan mudah-mudahan kerja samanya untuk menjadikan Kabupaten Kotabaru Kabupaten yang unggul," tuturnya.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas capaian yang diraih secara berturut-turut di bawah kepemimpinan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar.
"Ini luar biasa. Selama kepemimpinan Bapak selama 9 tahun ini juga Opini WTP yang ke-9, dan ini menjadi kado terindah Kabupaten Kotabaru ke- 74, dan juga bangga kita untuk masyarakat Kabupaten Kotabaru atas penilaian yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintaj Daerah Kabupaten Kotabaru Semoga ini menjadi momentum kita untuk terus meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru di segala bidang," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.
"Meskipun, BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindaklanjuti, namun tidak bepengaruh kepada penyajian LKPD, meskipun ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dalam waktu 60 hari, hal ini diatur dalam pasal 20 ayat (3) undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," katanya.
(Ril/Guntur)