Sabil Diduga Sudah Ditetapkan Tersangka Sabu
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Polres Kotabaru menangkap terduga tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai , mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau sabu.
Sabil ditangkap di Jalan Gagah Lurus Gang Kenari RT 10 Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru, Senin (13/5/2024) sekitar jam 17.00.
Info Humas Polres Kotabaru, Rabu (15/5/2024).
Diduga Sabil sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ril/Prakarsa)