DPRD

Diduga AF Sudah Ditetapkan Tersangka Sabu

(Foto: Humas Polres Banjar)

Anggota Satnarkoba Polres Banjar menangkap AF (29 tahun) di Kompleks Citra Permata Biru Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Warga Sungai Paring, Martapura, Kabupaten Banjar, itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan jual beli narkotika jenis sabu.

AF ditangkap, pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar jam 17.00.

Informasi dari Humas Polres Banjar, penangkapan AF berdasarkan informasi masyarakat. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (Barbuk) diduga sabu dengan berat kotor 1,20 gram, berat plastik 0,17 gram, dan berat bersih 1,03 gram. 

Barbuk tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna abu-abu milik AF. 

Selain itu, diamankan satu sendok plastik, satu lembar tisu, satu plastik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor metic.

Kepada polisi, AF (29) mengakui Barbuk itu miliknya dan berada dalam penguasaannya yang akan diserahkan kepada pembeli. 

Diduga AF sudah ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Rilhum/Subhan)


Subscribe to receive free email updates: