Dr Utomo: Termasuk Kotabaru Harus Punya Unit Layanan Disabilitas
Dosen Prodi Pendidikan Khusus FKIP ULM, Dr Utomo, mengatakan setiap kabupaten/ kota termasuk Kotabaru harus punya unit layanan disabilitas (ULD).
Hal itu dikemukakannya di acara advokat kebijakan layanan pendidikan inklusif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru yang digelar di Hotel Grand Surya, Kamis (31/10/2024).
Dikatakannya, dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 menyatakan pekerjaan penyandang disabilitas tidak hanya dikerjakan instansi tertentu.
"Sebagai contoh dinas PUPR harus mengimplentasikan peraturan yang mengatur semua fasilitas umum itu harus ada akses bagi penyandang disabilitas, misalnya membangun trotoar, sekolah maupun fasilitas lainnya harus ada fasilitas penyandang disabilitas," katanya.
1. Tempat parkir bagi kendaraan penyandang disabilitas
2. RAM (bidang miring) harus dilengkapi dengan kursi roda.
3. Toilet untuk penyandang disabilitas.
4. Fasilitas untuk tunanetra (guiding block atau jalur pemandu untuk penyandang disabilitas khususnya tunanetra)
"Contoh di atas sebagai penanggung jawab, yaitu dinas PUPR, Bappeda maupun instansi lainnya itu harus mengawal. Semua instansi itu harus ada anggaran kegiatan penyandang disabilitas," ujarnya.
(Ryan)