Rapat Paripurna DPRD Kotabaru: Bapemperda Usulkan Tambahan Propemperda dan Pidato Bupati Sampaikan 3 Raperda
(Foto: Humas DPRD Kotabaru)
tumbakpost, Kotabaru - Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin digelar, Senin (21/10/2024).
Rapat Paripurna ini agendanya, Bapemperda menyampaian usulan tambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 dan Pidato Bupati Kotabaru menyampaikan tiga Raperda.
Hadir Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Chairil Anwar, Bupati diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kotabaru H Zainal Abidin, Forkopimda.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali menyampaikan Propemperda tahun 2024 sudah diparipurnakan yang ditetapkan dengan surat keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kotabaru nomor 28 tahun 2023, tanggal 27 november 2023, yang berjumlah 22 judul Raperda.
Pada hari ini dilaksanakan perubahan Propemperda tahun 2024 atas dasar usulan Bupati Kotabaru dengan surat nomor 100.3.2/1058/setda, tertanggal 30 Agustus 2024 perihal tambahan Propemperda dengan penambahan judul rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat.
Mengingat penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Sesuai hasil rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru yang dihadiri oleh Ketua bapemperda dan salah satu anggota Bapemperda, Asisten Setda Kabupaten Kotabaru dan SKPD terkait bahwa perubahan program pembentukan peraturan daerah, yaitu tiga Raperda dari eksekutif digeser ke tahun 2025 yaitu:
1. Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
2. Raperda tentang Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum.
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air minum.
Satu Raperda dihapus, yaitu Raperda tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, karena Raperda ini digabung dengan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan akan dibuatkan tiga Perbup turunan, serta ada penambahan satu Raperda dari pemerintah daerah, yaitu Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat sehingga total 20 Raperda di perubahan Propemperda tahun 2024.
Bupati Kotabaru dalam pidato tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kotabaru H Zainal Abidin menyampaikan tiga Raperda.
Pertama, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat. d
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari deviden badan usaha milik daerah (BUMD) penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan yang berdampak pada peningkatan laba bersih perusahaan sehingga dapat meningkatkan pendapatan deviden bagi pemegang saham yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah.
Kedua, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Saijan Mitra Lestari.
PT Saijaan Mitra Lestari sebagai bagian dari perusahaan daerah, pada umumnya melaksanakan kegiatan usaha pertambangan. Perubahan bentuk badan usaha hukum perusahaan daerah Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan peraturan daerah.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2017 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru
(Ril/Ryan)