Rakor DPRD dan KPK di Kotabaru
tumbakpost, Kotabaru - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan pertemuan dengan KPK, Selasa (12/11/2024).
Pertemuan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru itu dihadiri Plh. Sekda Kotabaru, Hairul Aswandi.
"Kami berterima kasih kepada KPK melaksanakan program pemberantasan korupsi di Kotabaru," ucap Ketua DPRD Katabaru, Suwanti.
Dikatakan Suwanti, Rakor ini tidak hanya sekadar acara seremonial, tetapi sebagai momentum penting untuk memperkuat tekad bersama dalam menjaga integritas pemerintah daerah, akuntabel dan kepercayaan.
"Dengan diadakannya Rakor dan pertemuan ini agar Kabupaten Kotabaru dapat terus membangun pemerintahan yang bersih dan bersinergi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. Sinergitas di antara lembaga eksekutif dengan legislatif," katanya.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD Kotabaru menyatakan komitmennya.
Pernyataan komitmen anti korupsi :
1. Menghindari, mencegah dan menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap melakukan pemerasan, atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pimpinan dan/atau anggota DPRD
2. Bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari Pimpinan/Anggota DPRD berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
4. Penyusunan APBD memprioritaskan dan mengutamakan urusan wajib, urusan pilihan, dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk Pokir dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah dan mencegah terjadinya defisit anggaran.
5. Mendukung agar setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD):
6. Melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif dan tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau proses hibah/bantuan sosial (bansos) hasil dari usulan Pokir; dan
7. Mendukung upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah yang dikoordinasikan oleh KPK melalui monitoring center for prevention (MCP)
Tim KPK dalam pertemuan itu hadir tiga orang antara lain, Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Direktorat Kordinasi dan Supervisi III, Tri Desa Adi Nurcahyo, Kepala Satuan Tugas (Satgas), dan Fadli.
Tri Desa mengatakan maksud dan tujuan mereka ke Kotabaru dalam rangka membangun sinergi bersama-sama memberantas korupsi di agar tidak tersandung kasus korupsi baik anggota DPRD maupun pejabatnya.
"Upaya pencegahan agar jangan sampai terjadi penindakan di Kabupaten Kotabaru," ujarnya. (Ryan)