Pers Dituntut Miliki Wartawan yang Mampu Berpikir Kritis
Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Pendidikan, Mohammad Nasir |
tumbakpost -
Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Pendidikan, Mohammad Nasir.
Catatannya di akhir tahun 2024.
Perusahaan media siber seperti yang tergabung dalam organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sekarang dituntut memiliki wartawan yang mampu berpikir kritis.
Dengan berpikir kritis, kita bisa memperbaiki kualitas jurnalisme, menyaring informasi, dan membedakan mana yang benar dan mana yang bohong. Tanpa berpikir kritis, berita yang disajikan kepada masyarakat akan tercampur sampah informasi.
Apalagi kalau hanya mengandalkan informasi yang didapat dari artificial intelligence (AI), mesin pendaur ulang informasi, tanpa diverifikasi kebenarannya terlebih dulu, jurnalisme yang diproduksi akan bercampur kabar bohong (hoaks).
Hoaks adalah musuh jurnalisme. Jurnalisme mengedepankan kejujuran dan kebenaran dalam menyampaikan berita. Apapun platform medianya, tradisi verifikasi, menguji kebenaran informasi, dan mengkonfirmasi, harus tetap dilakukan.
Wartawan bebas membaca berita dari sumber manapun, dan mengutip sumber manapun dengan tetap menjunjung tinggi etika dan kejujuran, serta ikut bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan.
Materi yang dikutip boleh dari jumpa pers, siaran pers atau press release, pernyataan dalam wawancara, isi ceramah, atau hasil penelusuran dari google dan AI. Akan tetapi sekali lagi wartawan harus skeptis terhadap semua itu, meragukan kebenarannya.
Kalau kemudian wartawan tertarik mengutipnya, harus melakukan verifikasi atau konfirmasi terlebih dulu, poin-poin mana yang diragukan dan perlu dicek ulang kebenarannya.
Kita tahu bahwa tidak semua informasi berlimpah di masyarakat itu benar.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus telah merekomendasikan pendidikan berpikir kritis bagi semua awak media yang tergabung dalam SMSI.
"Ini penting, secara bertahap pendidikan berpikir kritis dalam jurnalisme, untuk kepentingan jurnalisme berkualitas, SMSI mengorganisir pemimpin redaksi sebagai unsur manajemen dalam sebuah lembaga perkumpulan pemimpin redaksi media siber yang disingkat Forum Pemred SMSI. Adapun fungsinya adalah mendidik dan melatih wartawan sebagai bekal memproduksi jurnalisme berkualitas,” tutur Firdaus yang sedang menjalankan periode ke-2 kepemimpinannya.
Ada kesamaan benang merah antara rekomendasi pendidikan SMSI dan kesimpulan seminar nasional yang diselenggarakan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers di Dewan Pers yang diketuai oleh Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto.
Pada sesi terakhir seminar nasional bertema Jurnalisme Versus Artificial Intelligence (AI) pada 11 Desember 2024 di Jakarta disimpulkan bahwa penggunaan AI dalam kegiatan jurnalisme dan bisnis media kini sedang berjalan di banyak perusahaan media pers dengan kadar pengadopsian AI yang beragam.
Dalam pengadopsian, para awak media, termasuk mereka yang menggunakan AI untuk mendukung bisnis media, diharapkan berhati-hati, serta menggunakan nalar kritis.
Selanjutnya direkomendasikan, penggunaan AI untuk keperluan jurnalisme, media tidak boleh menggunakan dan mengutip AI begitu saja. Harus skeptis terhadap kebenarannya.
Kebenarannya harus diuji terlebih dulu lewat verifikasi yang ketat, check and recheck, supaya kalau informasi itu mengandung kebohongan, media tidak ikut membohongi publik.
Dalam seminar nasional yang bertujuan antara lain memberi pengetahuan penggunaan AI bagi media, Dewan Pers menampilkan tiga pembicara. Ketiganya adalah Ilona Juwita, Wakil Ketua Umum SMSI Bidang Digital dan Pengembangan Bisnis Media yang juga Co-Founder dan CEO PROPS, Andy Budiman (CEO Kompas Gramedia Media), dan Wenseslaus Manggut (Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse).
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu tampil memberi sambutan pengantar seminar yang dihadiri para wartawan, editor, dan pemimpin redaksi media massa, serta semua organisasi konstituen Dewan Pers.
Sebagai materi pembelajaran, makalah ketiga pembicara tersebut kami sebarluaskan ke semua anggota SMSI di seluruh provinsi di Indonesia yang sementara ini mencapai 2.600 pengusaha pers siber.
Berpikir Kritis.
Beberapa kali selama tahun 2023- 2024 di berbagai daerah dan Jakarta, kami mendapat kesempatan mengajar jurnalisme dan kami selalu menyelipkan materi berpikir kritis (critical thinking).
Saya pikir dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Dewan Pers menjelang atau pra uji kompetensi wartawan (UKW) itu perlu diselipkan materi berpikir kritis.
Materi yang sama, bahkan dalam jumlah yang lebih banyak, kami sampaikan di kelas Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). SJI adalah sekolah berjalan yang dikelola Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Sebagian peserta didiknya adalah anggota PWI yang bekerja di perusahaan media siber anggota SMSI.
Untuk mengajak wartawan berani berpikir kritis tidak semudah yang diharapkan. Banyak di antara mereka yang takut kehilangan relasi, jejaring, atau jaringan kerja akibat bersikap kritis. Untuk itu mereka perlu diberikan pendasaran yang memadai untuk selanjutnya menjadi kesadaran menjalankan tugas sebagai wartawan.
Pendasaran berpikir kritis yang kami berikan, wartawan harus merasa bebas terlebih dulu. Maka sebelum membahas berpikir kritis, kita perlu membahas kebebasan.
Kebebasan, berpikir kritis, dan selalu skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya mencari kebenaran. Kebebasan menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.
Kebebasan atau kemerdekaan secara umum di dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan berpikir kritis.
Sejauh masih bisa berpikir, pergunakanlah akal sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan mendalam. Hidup macam apa, kalau berpikir saja takut.
Untuk mengukuhkan kebebasan telah ditegaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tentang Pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan. “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi. “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Sebelumnya, kebebasan pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Atmakusumah, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo dalam tulisannya (tahun 2014) menjelaskan, keadaan kebebasan pers sebelumnya, seperti ketika surat kabar pertama bernama Bataviaasche Nouvelles en Politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia) yang diterbitkan di Batavia 7 Agustus 1744, kebebasan pers belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum berupa undang-undang seperti UU Pers 40/1999.
Sementara Amerika Serikat (AS) pada 15 Desember 1791 sudah mulai menabuh gendrang kebebasan pers melalui pengesahan amandemen pertama konstitusinya.
Kebebasan yang mendasar dalam amandemen pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:
Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang menghormati pendirian suatu agama, atau melarang pelaksanaan agama secara bebas; atau membatasi kebebasan berpendapat, atau kebebasan pers; atau hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya. (Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances).
Potongan kata, “freedom of speech; or of the press” yang menunjukkan “free press” (pers bebas) bertujuan untuk melindungi penerbitan berita informasi dan pendapat.
Konstitusi yang memperkuat kebebasan pers itu disambut gembira oleh kalangan editor dan penerbit di Amerika Serikat.
Gaungnya terdengar hingga seluruh dunia, termasuk di Bumi Nusantara. Meskipun demikian, perkembangan kebebasan pers secara global masih menghadapi tantangan dan hambatan.
Kini kebebasan pers dilaksanakan oleh media berskala luas, berbagai platform (cetak, online, radio, dan televisi).
Kenapa kini masih ada wartawan takut? Takut berpikir bebas, takut berpikir kritis?
Perlu berpikir ulang menekuni profesi wartawan, kalau pikirannya masih terbelenggu oleh berbagai hal yang membuat tidak mampu berpikir kritis.
Berpikir Kritis dan Skeptis.
Berpikir kritis bertumpu pada sikap yang meragukan terhadap segala hal, menyikapi dengan skeptis terhadap teks, baik pernyataan lisan, tertulis, atau simbol-simbol yang dirancang untuk menyampaikan informasi.
Sikap skeptis atau meragukan menjadi pangkal untuk mencari kebenaran. Kita ingat apa yang dikatakan oleh Rene Descartes (1596- 1650), filsuf Perancis yang menjadi bapak filsafat modern.
Ia mengatakan pernyataan filosofis yang sangat terkenal hingga saat ini, “cogito, ergo sum”, aku berpikir maka aku ada, atau dalam Bahasa Inggrisnya “I think, therefore I am).
Pernyataan filosofis itu dapat ditemukan dalam bukunya Discourse on the Method (1637), dan Principles of Philosophy (1644).
Cogito, ergo sum, mengajarkan untuk selalu meragukan semua hal di segala bidang, dan selanjutnya berpikir secara kritis dan logis untuk mencari kebenaran melalui berbagai sisi.
Selama informasi masih diragukan, wartawan tidak boleh menjadikannya sebagai bahan berita. Kalau masih ragu, tinggalkan (doubt, leave it).
Wartawan dituntut mencari kebenaran informasi melalui daya pikir kritis, melihat dan menggali informasi dari berbagai sisi. Mulai dari melihat lokasi kejadian/pengamatan lapangan sampai wawancara dengan berbagai pihak yang berkompeten.
Untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan harus detil dan berpikir kritis dalam melakukan wawancara.
Wartawan selalu mengejar penjelasan sumber yang belum jelas dan masuk akal. Pertanyaan “mengapa (why)” harus sering diajukan sebagai pertanyaan, selain “apa, kapan, di mana, siapa, dan bagaimana”.
Kesannya wartawan yang berpikir kritis itu menjadi cerewet.
“Wartawan itu cerewet, pengecam, penasihat, pengawas, penguasa dan guru bangsa. Empat surat kabar musuh lebih aku takuti daripada seribu bayonet” demikian kata Napoleon Bonaparte yang tersohor dan dikutip di mana-mana.
Napoleon (1769- 1821), sang kaisar dan komandan militer Perancis menggambarkan wartawan sebagai sosok yang cerewet.
Kecerewetan itu pantulan dari pikiran kritis. Bukan itu bukan ini, tapi yang lain, yang benar. Pikiran kritis digunakan untuk menggali informasi yang benar.
Kebenaran yang diharapkan sesuai nalar sehatnya, bukan kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa atau orang lain yang punya kepentingan.
Kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa itu seperti yang dipraktikkan dalam kehidupan bermedia di zaman otoritarian awal abad 15 ketika Johannes Gutenberg baru memperkenalkan mesin cetak untuk media di Eropa.
Setelah otoritarian yang menjadikan media sebagai corong penguasa tumbang karena tidak sesuai demokrasi, maka hiduplah masa libertarian.
Bukan Manusia Pasif.
Dalam libertarian, manusia tidak lagi dipandang pasif dalam menerima kebenaran. Kebenaran tidak hanya datang dari satu arah, yakni penguasa. Tetapi manusia sebagai sosok rasional berhak mencari kebenaran. Bisa membedakan mana benar dan mana yang tidak.
Peran media adalah membantu pencarian kebenaran, menolong individu mencari kebenaran.
Oleh karena itu, dalam sistem libertarian media bukanlah bagian dari pemerintah, melainkan independen, otonom, dan bebas untuk mengekspresikan gagasan meskipun gagasan tersebut menyakitkan, tanpa merasa takut adanya campur tangan pemerintah,” (Dedy Djamaluddin Malik, Jalaluddin Rakhmat, dan Mohammad Shoelhi (Editor), Komunikasi Internasional, PT Remaja Rosdakarya, 1993).
Sekarang penguasa tidak bisa memaksakan kebenaran versinya sendiri. Kita tahu apa yang terjadi ketika saat itu (menjelang pemilihan presiden), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilihan Umum (Pemilu).
Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi hari Rabu, 24/1/2023 ketika ditanya wartawan seputar kampanye. Begitu pernyataan Jokowi tersebar di media massa dan media sosial, langsung mendapat reaksi media yang bernada mengkritisi. Pernyataan Jokowi dianggap kurang tepat dan tidak netral.
Media pers pun membantu mencari kebenaran secara kritis dengan mewancarai cendekiawan dan orang-orang yang paham soal undang-undang Pemilu untuk memberi pencerahan pada masyarakat yang sedang bingung dengan pernyataan presiden.
Ternyata yang bereaksi terhadap pernyataan Jokowi, bukan hanya pers, tetapi individu-individu dalam media sosial pun memberi penilaian.
Banyak netizen yang menafsirkan Jokowi akan bertindak semau-maunya dalam Pemilu 2024, karena putranya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden, berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Jokowi pun kemudian menegaskan, pernyataannya bahwa presiden dan wakil presiden berhak berkampanye sebatas menjelaskan ketentuan yang ada di undang-undang Pemilu. Presiden meminta hal itu tidak diinterpretasikan atau ditarik ke mana-mana (Harian Kompas, 27/1/2024).
Demikianlah kebebasan berpendapat sekarang, kebebasan pers di era 4.0, libertarian yang juga ditandai dengan sistem penyebaran berita menggunakan internet dan bahkan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Namun demikian, libertarian di Indonesia dilapisi dengan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers.
Wartawan harus merdeka, independen, tanpa sensor seperti yang disebut dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab sosial, wartawan Indonesia wajib mentaati kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman-pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Terakhir telah disempurnakan dan disahkan pada 16 November 2023 oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, M.S.
Pedoman-pedoman pemberitaan itu adalah Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik.
Kebebasan pun kemudian diatur dengan pedoman-pedoman tersebut demi kebaikan bersama dan tanggung jawab sosial.
Dalam KEJ wartawan tidak boleh berbohong, menerima suap dari sumber berita dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi independensi.
Pers dituntut mampu mem-verifikasi kebenaran informasi dengan menggunakan daya nalar kritisnya, sebelum menjadikan informasi sebagai berita media massa.
(Mohammad Nasir adalah Wakil Ketua Umum SMSI Pusat Bidang Pendidikan, pernah bekerja sebagai wartawan Harian Kompas 1989- 2018).