DPRD

Subhan Apresiasi Kebijakan RJ bagi Pengguna Narkoba


Pengacara  M. Subhan, S.H.I., M.H mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan pentingnya pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika. Disampaikan Burhanuddin dalam agenda capaian desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Kamis (05/12/2024).

"Haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkoba)," kata Burhauddin.

Kebijakan ini menekankan bahwa penyalahguna narkotika tidak selayaknya diperlakukan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai individu yang membutuhkan rehabilitasi.

Menurut M. Subhan, langkah ini merupakan kabar baik bagi penegakkan hukum di Indonesia khususnya di Kotabaru yang menghadapi banyak kasus penyalahgunaan narkotika. 

"Mereka yang menjadi penyalahguna narkotika ibarat orang sakit yang perlu diobati melalui rehabilitasi, bukan ditahan," ungkap Subhan.

Ia berharap kebijakan Jaksa Agung ini dapat bersinergi dengan pihak kepolisian di lapangan. 

"Mudah-mudahan pernyataan ini menjadi pedoman bagi penegak hukum khususnya polisi, untuk lebih mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap para pengguna narkotika," harapnya.

Pendekatan restorative justice ini diharapkan mampu menjadi solusi yang lebih efektif dalam mengatasi persoalan narkotika, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pengguna untuk pulih dan kembali ke masyarakat.

Dengan kebijakan ini diharapkan Indonesia termasuk Kabupaten Kotabaru, kata Subhan, dapat lebih baik dalam menangani permasalahan narkotika secara menyeluruh, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemanusiaan. (*)

Subscribe to receive free email updates: