Usul Pengesahan, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih 2024 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati 2021-2015
tumbakpost, Kotabaru - Rapat Paripurna istimewa dengan acara pokok, yaitu pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang:
1. Usul pengesahan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2024.
2. Pengumuman akhir masa jabatan bupati Kotabaru periode 2021-2025.
Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar yang membacakan pengumuman Pimpinan DPRD Kotabaru itu.
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang yang menegaskan bahwa pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan oleh DPRD kabupaten / kota kepada menteri melalui gubernur.
2.Surat Plt.Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.1.4.2/02604/pem.otda tanggal 10 Desember 2024 perihal pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan surat dinas komisi pemilihan umum nomor : 24/pl.02.7-sd/06/2025 tanggal 06 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan tahun 2024.
4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kotabaru dalam pemilihan tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Surya Kotabaru pada tanggal 09 Januari 2025.
5. Berita acara penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, nomor 005/pl.02.6-ba/6302/02025, dari KPU Kabupaten Kotabaru.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 05 tahun 2025, tanggal 09 Januari 2025, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kotabaru tahun 2024.
Atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna yang bersifat istimewa DPRD Kotabaru pada hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025, bahwa:
Berdasarkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kotabaru nomor 005/pl.02.6-ba/6302/2025, tanggal 09 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2024.
Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, H. Muh Rusli dan Syairi Mukhlis (Rusli-Syairi) sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088.
Oleh karena itu pimpinan DPRD Kotabaru berkewajiban untuk mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk penetapan pengesahan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru terpilih, dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar membacakan surat Pimpinan DPRD Kotabaru nomor 02/pp-dprd/2025 tentang Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Kotabaru periode 2021-2025.
1. Dasar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 kepala daerah/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena: ayat (2) huruf b berbunyi berakhir masa jabatan;
2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian dipasal 79 ayat (1) berbunyi pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan dprd dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan / atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan pemberhentian.
3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63 1286 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-322 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Kalimantan Selatan.
4. Surat Plt. Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.1.4.2/02604/pem.otda tanggal 10 Desember 2024 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
5. Sesuai dengan Tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 tahun 2024 Pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang huruf e mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru pada hari ini, senin tanggal 13 januari 2025.
Yang terhormat saudara H. Sayed Jafar, SH. Bupati Kotabaru akan mengakhiri masa jabatannya sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui oleh semua pihak dan seluruh warga masyarakat kabupaten kotabaru, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (Faizal)