PN dan PBH PERADI Kotabaru Tanda Tangani PKS Posbakum
![]() |
(Foto: istimewa) |
tumbakpost, Kotabaru, Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kotabaru taanda tangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Kotabaru tahun 2025.
Acara penandatanganan dilakukan di ruang sidang utama (RSU) Pengadilan Negeri Kotabaru.
Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Guntur Pambudi Wijaya dalam sambutannya mengatakan kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
"Dengan adanya Posbakum ini, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum secara profesional. Kami berkomitmen untuk mendukung penuh upaya memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang menghadapi kendala ekonomi dalam mengakses bantuan hukum," kata Guntur.
Ketua Posbakum PN Kotabaru, H. Saidi Noor, mengatakan peran Posbakum sangat krusial dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat yang masih banyak menghadapi keterbatasan dalam memahami hak-hak mereka di mata hukum.
"Kami akan memastikan bahwa layanan bantuan hukum ini berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semoga kolaborasi ini dapat terus berjalan dengan baik demi terciptanya keadilan yang merata," ungkapnya.
Ketua PBH PERADI Kotabaru, M. Subhan mengapresiasi kerja sama ini dan berharap agar Posbakum dapat semakin meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Kami dari PBH PERADI Kotabaru sangat mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pengadilan Negeri Kotabaru. Ini adalah bentuk nyata dari kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi semua warga. Kami akan berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tenaga profesional yang kompeten di bidangnya," ujar M. Subhan.
Kerja sama ini, kata Subhan, menjadi langkah konkret dalam upaya memberikan keadilan yang lebih inklusif dan memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan tidak merasa sendirian dalam menghadapi permasalahan hukum.
"Dengan adanya Posbakum, diharapkan akses terhadap bantuan hukum semakin luas dan lebih efektif," pungkasnya. (***)