DPRD

Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Pokir Dewan

(Foto: istimewa) 

tumbakpost, Kotabaru
- Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti menyampaikan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD di musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kotabaru tahun 2025 dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2026, Kamis (17/04/2025). 

DPRD Kotabaru mengucapkan terima kasih dan menyambut baik diselenggarakannya agenda Musrenbang Kabupaten Kotabaru tahun 2025, guna penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2026.

Pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2026 yang dipayungi melalui rencana kerja daerah tahun 2026, pada program dan kegiatan yang akan disusun agar memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029 yang saat ini masih dalam proses pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.

Musrenbang ini memiliki peran dan poin strategis dalam penyampaian dokumen hasil penelaah pokok-pokok pikiran dewan.

Pokok-pokok pikiran dewan ini merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat, dengan mitra kerja SKPD, dan kunjungan kerja dewan, serta telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan Musrenbang di tingkat Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen KUA dan PPAS.

Kedua dokumen ini lah yang selanjutnya menjadi dasar untuk penyusunan dokumen RKA-SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD pada tahun berjalan. 

Mekanisme penyusunan dokumen tersebut harus runtut, berkesinambungan, dan berjenjang, yang berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya Permendagri nomor 86 tahun 2017.

Di dalam dokumen (RKPD), salah satunya berbentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD Kabupaten Kotabaru berupa dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat kabupaten.

Dengan demikian maka dokumen pokok-pокок pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak terlepas terhadap perwujudan visi Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, mengarahkan pokok-pokok pikiran dewan dan memfokuskan upaya pencapaian visi dan misi Kabupaten Kotabaru melalui perencanaan dan penganggaran APBD, serta mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD, mewujudkan aspirasi masyarakat Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan pembangunan melalui fungsi representasi DPRD Kabupaten Kotabaru.

"Kami sangat mengaprisiasi tema yang diusung pada musrenbang kali ini, 'Peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menunjang penguatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Pokok-pokok pikiran dewan ini kami sampaikan dengan harapan akan lebih meningkatkan kualitas dan arah yang jelas bagi perencanaan pembangunan pemerintah daerah kotabaru, mudah-mudahan pokok-pokok pikiran ini, menjadi perhatian pemerintah kabupaten kotabaru guna mendukung kabupaten kotabaru yang sejahtera masyarakat. Dalam musrenbang kali ini, kami berharap bisa menjadi ikhtiar untuk menyepakati permasalahan, penyelarasan, dan klarifikasi kegiatan yang berasal dari musrenbang kelurahan/desa dan kecamatan. Semoga aspirasi yang sudah terjaring dari awal benar-benar aspiratif, partisifatif, dan akomodatif sebagaimana harapan seluruh masyarakat," katanya. 

DPRD Kabupaten Kotabaru dengan jumlah anggota dewan sebanyak 35 orang, telah melakukan penginputan usulan poкок-рокок pikiran DPRD melalui aplikasi SKPD Kemendagri dari tanggal 2 januari 2025 sampai dengan tanggal 14 maret 2025, yakni sebanyak 1.979 usulan yang terbagi dalam tiga bidang sebanyak 20 program dan kegiatan untuk RKPD tahun 2026. Kami berharap рокок-роkok pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru dengan beberapa prioritas di atas mampu dijabarkan oleh eksekutif menjadi program dan kegiatan yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Kotabaru, termasuk di dalamnya program legislasi daerah yang akan ditetapkan sebagai kebijakan publik di tahun 2026.

Program dan kegiatan pokok-pokok pikiran per bidang

Bidang perekonomian dan sumberdaya alam (PSDA)

1). Program ketenagalistrikan (terkait usulan ini akan diteruskan ke provinsi dan pusat karena merupakan kewenangan provinsi dan pusat

2). Program peningkatan efesiensi perdagangan dalam negeri

3). Program peningkatan produksi pertanian/perkebunan

4). Program peningkatan kesehatan masyarakat veteriner

5). Program peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan

6). Program perkebunan peningkatan ketahanan pangan pertanian

7). Program pengembangan budidaya perikanan

8). Program pengembangan perikanan tangkap

9). Program optimalisasi produksi perikanan pengelolaan dan pemasaran

Bidang pemerintahan dan pembangunan manusia (PPM)

1). Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun

Bidang infrastruktur dan kewilayahan (infraswil)

1). Program penyediaan dan pengelolaan air baku

2). Program pengembangan, pengelolaan dan konversi sungai danau dan sumber daya air lainnya

3). Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa, dan jaringan pengairan lainnya (pengairan sawah)

4). Program pengendalian banjir

5). Program pembangunan jalan dan jembatan

6). Program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan

7). Program pengembangan perumahan

8). Program lingkungan sehat perumahan

9). Program pembangunan infrastruktur pedesaan

10). Program pembangunan inrastruktur permukiman program pembangunan sarana dan prasarana perhubungan. 

Ril/Faizal) 

Subscribe to receive free email updates: