DPRD

Paripurna DPRD: Bupati Kotabaru Sampaikan 3 Raperda

(Foto: istimewa) 

tumbakpost, Kotabaru
- DPRD menggelar Rapat Paripurna, Senin (21/04/2025). 

Acara Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, yaitu:

1. Penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru tahun 2024.

2. Pidato Bupati Kotabaru menyampaian tiga Raperda yaitu

- Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

- Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah. 

- Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain -Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. 


Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar yang menyampaikan rekomendasi DPRD Kotabaru. 

"Secara umum kami sangat mengapresiasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka melaksanakan pembangunan, kebijakan 

dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks dari berbagai aspek dapat terlaksaana dengan baik. Namun komitmen, upaya dan pengabdian harus terus ditingkatkan. Capaian keberhasilan di tahun 2024 perlu menjadi tolak ukur untuk target capaian di tahun-tahun berikutnya," kata Chairil. 

Rekomendasi sebagai berikut :

1. Tak lupa, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian Bupati Kotabaru periode 2020-2025 dalam membangun Kotabaru.

2. Kami juga menyampaikan penghargaan, atas seluruh capaian pembangunan dan berbagai penghargaan yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun 2024.

3. Pertama-tama memberikan apresiasi atas kerja keras dan upaya maksimal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan pembangunan. 

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kotabaru tahun 2024 sebesar 5,34 persen mengindikasikan perkembangan ekonomi, peningkatan pendapatan serta meningkatkan lapangan kerja.

4. Secara umum, mengapresiasi Pemerintah Daerah atas kinerja yang kami pandang semakin baik. Khususnya Meliputi sektor pertanian dengan realisasi PDRB yang mencapai target. Sektor ketahanan pangan dan sektor pariwisata, nilai investasi, penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan UMKM, sektor pembangunan manusia dalam segi pendidikan dan kesehatan masyarakat..

5. Apresiasi terhadap capaian program infrastruktur yang sudah terlaksana secara optimal.

6. Apresiasi terhadap program UHC (Universal Health Coverage) yang sudah sesuai target.

7. Eksekutif dan Legisltaif bagian yang tidak terpisahkan dalam mengambil kebijakan politik untuk kesejahteraan masyarakat. 

Sinergi ini harus terbangun dari segi perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasannya. Jadi harapan kami, jika ada kegiatan yang harus dilakukan agar didiskusikan bersama antara Eksekutif dan Legislatif sehingga tujuan visi dan misi bisa berjalan semestinya.

8. Juga mengharapkan SKPD yang capaian kinerjanya tahun 2024 masih di bawah target agar segera di identifikasi permasalahannya. Sehingga di tahun depan dapat lebih baik lagi.

9. Pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah daerah tetap senantiasa kita laksanakan dalam rangka menjamin penyelenggaran pemerintah berdaya guna dan berhasil guna.

10. Mendorong digitalisasi layanan publik secara menyeluruh.

Mengembangkan portal keterbukaan informasi keuangan daerah.

Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal OPD.

11. Penempatan ASN di setiap SKPD harus disesuaikan dengan kompetensi sesuai aturan yang berlaku agar pelayanan kepada masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal.

12. Perencanaan Pembangunan suatu daerah wajib dilaksanakan dengan mempertimbangkan faktor potensi dan sumber daya yang dimiliki, dan harus di dasari dengan data, informasi yang akurat, valid dan akuntabel.

13. Dalam rangka pembanguan daerah perupa pembangunan fisik harus mengutamakan pemerataan di seluruh Kabupaten Kotabaru dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik masyarakat.

14. Pembinaan dan pengawasan secara rutin dan terintegrasi berbasis sistem informasi merupakan keniscayaan yang harus ada dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, bersih, berintegritas, dan kompeten.

15. Banyaknya produk-produk luar yang masuk ke Kotabaru. Mohon agar segera ditindaklanjuti terkait dengan SNI dan BPOM dengan membentuk satgas pengawasan. 

16. Memberikan informasi tentang pelaksanaan dan kegiatan yang telah dilakukan, sehingga pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih baik dapat bersama-sama kita wujudkan sesuai dengan pelaksanaan pembangunan daerah secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.

17. Kemiskinan, stanting dan keterbukaan lapangan kerja tidak mampu memberikan efek yang positif terhadap program yang dilaksanakan pada LKPJ APBD 2024 ini. Oleh karena itu kita punya peluang untuk mereview kegiatan / program di APBD ke depan untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

18. Besarnya nilai sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tentunya juga akan memberikan dampak kepada pemerintahan daerah sendiri. Memperingatkan sekiranya agar lebih cermat dan lebih fokus lagi dalam penganggaran di mana perencanaan yang telah disusun sesuai dengan penganggaran dan pelaksanaannya, mengingat saat ini kondisi semua daerah melakukan penghematan anggaran. Memperketat pengawasan pelaksanaan dan mempercepat penyusunan RAPBD serta jangan ada lagi penyelesaian program, kegiatan atau pekerjaan yang tidak tepat waktu.

19. Mengacu pada penyerapan anggaran yang tepat sasaran, meminta ke depan pemerintah daerah untuk konsisten dalam melakukan pembangunan berdasarkan master plan agar tidak terjadi lagi pemborosan anggaran.

20. Mengharapkan potensi pendapatan-pendapatan daerah yang belum mencapai target agar dapat dimaksimalkan lagi. Capaian realisasi pendapatan daerah yang mencapai 3,6 triliun di tahun 2024 menjadi motivasi bagi kita semua agar meningkat di tahun mendatang.

21. Rendahnya serapan anggaran di beberapa sektor, aset daerah tidak terkelola dengan optimal. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum tergarap maksimal.

22. Mengharapkan kepada seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Kotabaru di masa mendatang untuk mengelola belanja daerah secara tertib, efisien, ekonimis, efektif bertanggung jawab dengan mengedepankan rasa keadilan, kepatutan dan asas manfaat bagi masyarakat.

23. Adanya kelanjutan perbaikan jembatan yang ada di Pulau Laut Selatan Desa Tanjung Seloka Utara.

24. Persoalan banjir di Kabupaten Kotabaru khusus Pulau Laut Utara agar kiranya hunian rumah di bantaran sungai segera ditertibkan dan normalisasi sungai segera dilakukan.

Program pembangunan infrastruktur jalan agar terus dilaksanakan, setelah program pemenuhan pelayanan dasar wajib telah dilaksanakan .

26. Surat permohonan Brimob untuk bermarkas di Kabupaten Kotabaru agar kiranya bisa kita realisasikan. Mengingat pentingnya keberadaan mereka untuk menambah rasa aman dan nyaman masyarakat Kabupaten Kotabaru dan juga untuk menunjang hadirnya Ibukota Nusantara.

27. Meminta pemerintah daerah melakukan rakor kelayakan median jalan di Pulau Laut Utara, karena mengakibatkan pelambatan ekonomi masyarakat, terjadinya penyempitan jalan dan banjir, akibat air hujan tidak bisa turun ke dataran rendah.

28. Menerapkan sistem e-monitoring untuk mengawasi progres proyek infrastruktur secara real-time.

Meningkatkan kemitraan dengan pihak swasta dalam pengembangan infrastruktur melalui skema KPBU (Kerja sama pemerintah dengan badan usaha).

Menyediakan transportasi publik berbasis daerah yang terjangkau bagi masyarakat pedesaan dan kepulauan.

29. Diharapkan peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan agar bisa menjadi prioritas utama, khususnya dalam pemenuhan sarana prasarana dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

30. Peningkatan SDM bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru dengan memberikan bantuan kepada anak didik yang kurang mampu dan memberikan beasiswa kepada anak didik yang berprestasi.

31. Hibah PSDKU ke ULM agar kiranya dibatalkan, mengingat administrasi dan izin dari Kementerian Pendidikan belum keluar dan akreditasi ULM yang hari ini turun menjadi C.

32. Dana bantuan partai politik yang mana tahun 2024 sudah disepakati dan dianggarkan kenaikannya, agar kiranya direalisasikan untuk menunjang kegiatan pembinaan pendidikan politik di masyarakat Kotabaru.

33. Menyelenggarakan program sertifikasi dan pelatihan intensif bagi guru. Memprioritaskan pembangunan dan renovasi sekolah di daerah tertinggal.

Mendorong kolaborasi dengan dunia usaha untuk penyediaan beasiswa dan program magang bagi siswa.

34. Mengharapkan dapat mengsingkronkan dengan program pemerintah pusat dan provinsi. Dimasa-masa yang memungkinkan terjadinya resesi ekonomi perlu kiranya prioritas meningkatkan kemandirian pangan di Kabupaten Kotabaru, dari capaian kinerja utama Pemerintahan Kabupaten Kotabaru pencapaian kinerja realisasinya sangat memuaskan, dan kita berharap ini dapat dipertahankan dan perlu ditingkatkan. Hal ini dapat terlihat pada saran strategis meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekonomi yang handal berbasis agro bisnis dan ekowisata, seperti meningkatnya sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan. 

Mudah-mudahan data yang disajikan dalam LKPj ini adalah benar adanya, sehingga bupati dan wakil bupati yang baru bisa lebih fokus melakukan percepatan di bidang ini. Utamanya adalah sarana dan prasaran penunjang yang diperlukan dalam menciptakan ketahan pangan daerah. Ini harus diperhatikan secara khusus seperti peralatan dan permesinan, jalan usaha tani, jaringan irigasi, fasiltas pasca panen, konektivitas antar daerah dalam kabupaten yang mendekatkan produsen dengan konsumen serta pasar dan unit-unit usaha yang menampung hasil produksi hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan tersebut. 

35. Potensi daerah di bidang pertanian dan perikanan harus dikelola maksimal sebagai contoh luasan areal persawahan berbanding terbalik dengan hasil produksi padi yang dihasilkan. Begitu juga dengan hasil perikanan tambak masih berbading terbalik dengan hasil produksinya.

36. Adanya permasalahan khususnya bagi petani padi sawah, di mana sangat diperlukannya bantuan pupuk dan herbisida dan alat-alat yang dibutuhkan. Dan perlunya bantuan pemecah ombak bagi masyarakat di Pulau Laut Kepulauan karena semakin terkikisnya pemukiman masyarakat.

37. LKPJ 2024 tidak mampu mengejar ketertinggalan visi misi yang tertuang dalam RPJM di bidang agrobisnis, sehingga di butuhkan perencanaan yang sangat serius melibatkan kajian atau tim ahli yang berkompeten dalam bidang agrobisnis tersebut. Hal ini mengingat potensi Kabupaten Kotabaru merupakan sektor yang sangat strategis dalam pengembangan agrobisnis tersebut.

38. Banyak daerah masih mengalami kekurangan air bersih dan kebocoran pipa PDAM tinggi.

39. Dalam rangka penanggulangan air bersih maka sangat diharapkan pembangunan sumber air yang ada di seratak agar direalisasikan secepatnya karena perencanaanya sudah selesai sejak lama.

40. Pengembangan perumahan wajib memperbaiki sistem drainase yang berdampak pada wilayah sekitarnya.

Pembangunan ruko harus disetai analisis dampak banjir dan pengelolaan aliran air.

Bekas galian tambang harus segera ditutup dan direhabilitasi dengan penanaman kembali.

Kementerian ESDM diminta mengawasi aktivitas pertambangan dan menindak tambang illegal di Kabupaten Kotabaru.

Sasaran strategis meningkatkan investasi usaha kecil menengah dan koperasi yang berdaya saing pro rakyat, berkelanjutan dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat yang indikator kinerja utamanya menekan tingkat pengangguran terbuka harus lebih banyak memberikan solusi ke depannya. Capaian kinerja di bidang ini dalam kategori sedang, namun pada keterangan lain dalam LKPj ini dinyatakan tingkat penggangguran di Kotabaru mengalami kenaikan di tahun 2024 menjadi 6.05 persen dalam sasaran strategis penyerapan tenaga kerja dengan indikator kinerja utamanya angka kesempatan kerja di Kabupten Kotabaru sebesar 95,35 persen. 

Dari sajian data LKPj ini tentunya ada yang perlu diperdalam kenapa tingkat kesempatan kerjanya besar tapi pengganggurannya juga tinggi. berharap kepada Pimpinan Daerah Kabupaten Kotabaru yang menjabat saat ini melihat ini sebagai acuan untuk penyerapan tenaga kerja yang muaranya adalah kepentingan masyarakat dalam ranagka meningkatkan kesejahteraan, peningkatan penghasilan, dan kesempatan generasi muda usia produktif untuk lebih luas mendapatkan pekerjaan. Masih terkait dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas sektor usaha mikro kecil, capianan kinerjanya masih sangat rendah, perlu kiranya inovasi dan pembinaan yang lebih kepada Masyarakat dengan memberikan akses permodalan skala kecil, yang dapat digunakan untuk membuka usaha kecil dengan tujuan membantu menurunkan angka kemiskinan. 

42. Pembinaan kepada koperasi-koperasi dan UMKM yang ada di Kabupaten Kotabaru agar lebih dimaksimalkan karena ini merupakan soko guru perekonomian Masyarakat.

43. Perusahaan-perusahaan luar yang ada di Kotabaru masih mengeyampingkan serapan kerja tenaga lokal. Mohon dalam hal 

ini agar bisa segera ditindaklanjuti karena kurangnya data dan gerakan dari Dinas Ketenagakerjaan Kotabaru. 

44. Menawarkan insentif khusus bagi tenaga medis yang bertugas di daerah terpencil.

Meningkatkan anggaran pengadaan alat medis dan obat-obatan di puskesmas dan rumah sakit.

Memperkuat layanan kesehatan keliling untuk menjangkau daerah yang sulit diakses.

45. Melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima bansos secara berkala.

Mengembangkan pelatihan keterampilan berbasis potensi lokal.

Meningkatkan akses permodalan dan pembinaan UMKM.

46. Masyarakat mengeluhkan untuk pengurusan paspor karena tidak adanya kantor imigrasi di wilayah Kotabaru, agar kiranya pemerintah daerah meminta Kementerian imigrasi berkantor di wilayah Kotabaru. Mengingat juga banyak pekerja asing yang bekerja di perusahaan Kotabaru lebih dari 1000 orang, yang mana ini akan menghasilkan PAD untuk daerah 16.6 miliar – 20 miliar per tahunnya.

47. Meminta pemerintah daerah melakukan rakor kelayakan median jalan di Pulau Laut Utara, karena mengakibatkan pelambatan ekonomi masyarakat, terjadinya penyempitan jalan dan banjir, akibat air hujan tidak bisa turun ke dataran rendah.

48. Permasalahan Lapas Kotabaru yang menjadi keluh kesah masyarakat karena bau limbah dan over kapasitas dan berada di lingkungan padat penduduk, agar kiranya segera kita bantu untuk relokasi. Mengingat hal tersebut sudah menjadi atensi Menteri Hukum dan Pemasyarakatan untuk dibantu pembangunannya oleh Kementerian.

49. Agar sekiranya yang menjadi program kerja 100 hari bupati dan wakil bupati periode 2024 – 2029 dapat segera direalisasikan, di mana masyarakat ingin melihat kerja nyata dari kepemimpinan yang  baru.

50. Demikian penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Kotabaru atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru tahun 2024. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan lahir dan bathin serta memberikan kebaikan, kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru.

"Kami memahami dan mempelajari dari LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2024, maka hasil kesepakatan Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Kotabaru dapat menerima dan dari rekomendasi ini dapat diberikan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru," katanya. 

Pidato Bupati


Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis yang membacakan pidato Bupati Kotabaru, H Muh Rusli. 

Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten kotabaru dan fraksi-fraksi khususnya yang telah menyetujui dan menyampaikan rekomendasinya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru tahun 2024.

Pembahasan LKPJ Bupati Kotabaru tahun 2024a ntara DPRD dengan eksekutif yang dituangkan dalam catatan-catatan strategis dan rekomendasi merupakan wujud dan kepedulian DPRD selaku wakil rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan wujud check and balance yang saling bersinergi, melengkapi antara bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi rakyat.

Berbagai saran, masukan, dan koreksi dalam rangka perbaikan, peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah, kami terima dengan baik. Termasuk juga rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Kotabaru akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan kebijakan strategis kepala daerah. 

Semoga LKPJ yang kita sepakati bersama nantinya dapat memberikan berkah sebagai panduan bagi pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depannya.

Pada kesempatan ini, izinkan kami untuk menyampaikan tiga Raperda Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Adapun tiga buah Raperda tersebut yaitu;

1. Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.

Alternatif pembiayaan daerah ini merupakan kebijakan afirmatif yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka pendanaan pembangunan daerah. 

2. Pengelolaan sumber daya air.

Diperlukan upaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air guna menjaga keberlangsungan sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi.

3. Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. 

Faizal


Subscribe to receive free email updates: